Satisfy Our Client as A Top Priority

Posted on Updated on

hand-shake

SASMARK LAW one of the fastest evolving international standard law office which providing legal services for global business, industry and individual. Our Vision and Mission is to be one of the best law office with the high quality service to clients.

SASMARK LAW itself is formed by Professional Lawyers who have been reliable and intelligent, with a wide range of experiences.

SASMARK LAW also is one of IP and Law firm officially by the Directorate General of Intellectual Property Right of Indonesia  to represent applicants before the office.

The Long tradition of Practice makes our firm has become one of the most prominent  Advocate and Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia. Our Vision and Mission is to be one of the best Advocate and Legal Consultants with the high quality service to clients.

Advokat dan Pengacara

Posted on Updated on

Foto: Wikipedia
Foto: Wikipedia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).

Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta – yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum – adalah advokat.

Advokat dan Pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Read the rest of this entry »

Perbedaan Notaris, PPAT dan Advokat

Posted on Updated on

Foto: Dok. Istimewa
Foto: Dok. Istimewa

BANYAK orang yang masih belum bisa membedakan antara profesi Notaris, PPAT (Pejabat Pembuiat Akta Tanah) dan Advokat. Bagi masyarakat awam, Notaris dan PPAT adalah jabatan yang sama, dan Notaris dengan Advokat memiliki tugas yang sama.

Pada dasarnya ketiga profesi tersebut sangatlah berbeda. Seorang Notaris belum tentu PPAT, begitu pula sebaliknya. sedangkan Notaris sudah pasti bukanlah Advokat.

Perbedaan Notaris, PPAT dan Advokat bisa dilihat dari Dasar Hukum, Definisi, Wewenang, Keberpihakan, dan Yang mengangkat. Berikut adalah perbedaan ketiganya:

1. Dasar Hukum 

Notaris: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
PPAT: Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT
Advokat: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

2. Definisi

Notaris: Pasal 1 UUJN : Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Read the rest of this entry »